"Hukuman yang akan di terima adalah maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada Berita Entertaiment, Kamis (18/2).
Daniel mengatakan, untuk penahanan Saipul Jamil polisi masih harus menunggu 1x24 jam. "Kita harus periksa dahulu, penahanan kita lihat nanti," ucapnya.
pada Sebelumnya, penyanyi dangdut kondang Saipul Jamil sudah mengakui tindakan asusila yang telah di lakukannya terhadap seorang pria remaja yang berinisial DS (16). Saipul Jamil pun kini terancam akan di tahan di sel Polres Metro Jakarta Utara.
"Ya, dia mengaku," Ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly.
Bolly mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, mantan suami pedangdut Dewi Persik ini pun sudah mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan tidak senonoh seperti apa yang telah dilaporkan DS.
"Iya iya dia telah mengakuinya. Yang jelas pelapor sudah merasa dicabuli oleh tersangka, dia telah melapor pada kita. Tapi kejadiannya gimana tidak bisa saya ungkap secara vulgar, karena ini menyangkut asusila," Ucapnya. DS sendiri sekarang masih berstatus pelajar.
No comments:
Post a Comment