Saturday, March 19, 2016

Jadi Rujukan KPK, Ini Temuan Tim Ahli Masalah Lokasi Hambalang pada Zona Rawan

Berita Entertaiment, Jakarta - KPK ingin pembangunan proyek Hambalang mendapatkan masukan pendapat dari para pakar. Tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
(PVMBG) Stelah di teliti ternyata Lokasi bagunan tersebut berada di Zona Rawan.


Saat terjadinya longsor pada Desember 2011, tim PVMBG dari Kementerian ESDM meninjau ke lokasi proyek Hambalang. Longsor tersebut memberikan dampak terhadap bangunan.

Dikutip dari direktori putusan MA untuk Tersangka Andi Mallarangeng, hasil penelitian tim PVMBG itu menyebutkan, bencana gerakan tanah (longsor) disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) Sehingga pada lokasi tersebut rentan akan pergeseran tanah atau di sebut longsor tertuang dalam surat nomor 1384/45/BGK.V/2012 tanggal 07 Juni 2012. 


Kesimpulan lain menyebutkan, lokasi proyek Hambalang berada dalam zona bahaya longsor atau pergeseran tanah yang sangat tinggi.

Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG Kementerian ESDM maupun penyelidikan PVMBG terhadap kondisi geologi lahan dalam Laporan Singkat Hasil Pemeriksaan Gerakan Tanah No.388/42.02/DGV/2002 tanggal 21 Februari 2002. 

Kemudian dari hasil evaluasi yang di lakukan Tim Ahli ITB yang di masukan dalam Revisi Laporan Akhir Pendukung Penyidikan KPK untuk Proyek P3SON Hambalang tertanggal 31 Agustus 2013, menyatakan telah terjadi kesalahan sistem managermant di bagian design dan konstruksi proyek sehingga menyebabkan kegagalan proyek, kemudian menyebabkan bangunan P3SON tidak dapat di gunakan secara keseluruhan.


Dari kesimpulan tim PVMBG di atas masuk dalam poin-poin pertimbangan putusan hakim atas terdakwa Andi Mallarangeng. kemudian Mantan Kemenpora tersebut di jatuhi hukuman empat tahun penjara dengan terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang.

"Kini kasus Proyek Hambalang sedang dalam pengembangan, dan apabila pemerintah ingin melanjutkan proyek ini, KPK menganjurkan untuk menanyakan pendapat kepada para ahli yang sudah di sampaikan dalam persidangan kasus sebelumnya," ujar Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati saat di wawancarai Berita Entertaiment, Sabtu (19/3/2016).

No comments:

Post a Comment