Berita Entertaiment, Jakarta - Selain tidak memenuhi syarat regulasi dan kewajiban untuk membayar pajak, operator aplikasi taksi online seperti Uber dan GrabCar dianggap telah melakukan subsidi silang untuk menjalankan armadanya di lintas negara.
Hal itu dianggap Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang juga Direktur Blue Bird Group, Adrianto Djokosoetono, sebagai salah satu cara predatory pricing atau menjatuhkan pesaing bisnisnya dengan terus-terusan memberikan tarif murah dengan promosi.
"Tarif murah mereka tidak tergolong kategori promosi, tapi sudah termasuk sebagai predatory pricing. Mereka tidak mengambil keuntungan untuk menjatuhkan saingannya. mereka yang mengatakan bahwa mereka telah mengalami kerugian besar untuk subsidi," Ucap Asrianto Djokosoetono saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakata, Selasa (15/3/2016).
Adrianto meminta pemerintah dapat menerapkan regulasi yang sama untuk semua pebisnis transportasi umum. Kewalahan dengan tarif promo, taksi konvensional masih harus bersaing dengan Uber dan GrabCar yang tidak membayar kewajiban dan pajak seperti badan usaha lainnya.
"Kami hanya minta kesamaan aturan saja, baik yang online maupun tidak. Kita yang resmi harus memenuhi aturan pajak, urus izin, BPJS, ada lagi Tapera yang pasti tetap harus di penuhi, sebagai perusahaan nasional. Kami minta penegasan dari pemerintah saja," tandas Adrianto.
Adrianto melanjutkan, polemik yang terjadi pada operator taksi online, sebelumnya juga sudah terjadi pada negara-negara lain, termasuk di negara asalnya.
"jadi kejadian ini sudah terjadi pada negara-negara lain, bukan hanya pada negara Indonesia, bahkan untuk di negara asal mereka juga sudah menjadi masalah. pelanggaran ini juga terjadi di luar negri," ucapnya.
No comments:
Post a Comment