Saturday, March 19, 2016

Kuasa Hukum mengatakan pendidikan Zaskia Gotik minim

Berita Entertaiment, Jakarta - Zaskia Gotik pemilik dari goyang itik kini tengah tersangkut kasus hukum, Zaskia yang dalam suatu acara di sebuah televisi Swasta kedapatan telah menghina lambang negara dengan menuliskan " bebek Nungging " saat di tanya oleh Host lambang sila kelima dari Pancasila.


Melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga menyatakan, Tidak ada sama sekali Zaskia Gotik untuk menghina Lambang negara. Ketika di tanya oleh Host, Jawaban Spontan dari Zaskia Gotik murni yang ada di dalam kepalanya. hal ini di akui Kuasa hukumnya karena Kliennya hanyalah seorang yang lulusan SD dengan pendidikan yang minim.

"Zaskia Gotik hanyalah seorang anak muda yang tidak memiliki wawasan yang luas dan hanya berpendidikan minim, dan dirinya tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun menghina lambang negara," ungkap pengacaranya saat di kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia(HAMI).di Jakarta, Sabtu (19/3).

"Zaskia Gotik tidak menghapal pancasila, mulai dari sila pertama sampai sila ke 5 dirinya tidak mengetahuinya dan Klien kami memang tidak mengerti dan tidak paham sama sekali," Ucapnya. Seharusnya Zaskia Gotik tidak dilaporkan melainkan dibina dan dirangkul. Dan saya meyakini, di luar sana juga masih banyak pemuda yang tidak menghafal Pancasila," tambah dia.

Menurut pengacara Zaskia Gotik, Seharusnya masyarakat dapat memaklumi, mengingat Zakia Gotik adalah seorang Publik Figur yang hanya dengan pendidikan rendah. Seharusnya dirinya tidak di laporkan pada pihak yang berwajib, dan seharusnya Zaskia Gotik itu di bina dan di beri pemahaman tentang membela negara.

"Seharusnya tidak terjadi proses hukum, di karenakan masih bisa di bina dan di arahkan, karena sesungguhnya Kliennya tidak ada bermaksud seperti yang disangkakan. Dan Zaskia Gotik sampai mengatakan "Demi Allah" tidak bermaksud untuk menghina negara. Penjelasan pengacaranya.

Sunan mengatakan, setelah kejadian, Zaskia Gotik kemudian meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas ketidaksengajaan yang telah dilakukannya itu. Dan dirinya tidak menyangka bahwa akan masuk ke dalam ranah hukum.

Zakia Gotik yang di laporkan oleh berbagai elemen Masyarakat karena dituduh sudah menghina negara dan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara juncto Pasal 158 KUHP.

No comments:

Post a Comment