beritaentertaiment.blogspot.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia mencekal Jessica Kumala Wongso, satu diantara saksi masalah kematian Wayan Mirna Salihin dengan kata lain Mirna (27) sampai 26 Juni 2016.
" Pencekalan ini atas keinginan Polri, " kata Kepala Sub Sisi Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso waktu di konfirmasi di Jakarta, seperti ditulis Pada, Jumat (29/1).
Heru menjelaskan, Polri ajukan surat pencekalan Nomer : R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016 berlaku sepanjang enam bln..
Jessica jadi saksi berkaitan kematian rekan kuliahnya di Australia, Mirna yang disangka diracun memakai senyawa sianida.
Terlebih dulu, Mirna wafat dunia selesai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Awalannya rekan korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal di banding Mirna serta seseorang rekanan yang lain Hani di gerai itu pada jam 16. 09 WIB.
Jessica pesan minuman Cocktail serta Fashioned Sazerac untuk dianya serta Hani, sedang Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Setelah itu, Mirna serta Hani datang ke tempat seputar jam 17. 00 WIB. Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi tetapi korban kejang-kejang sesudah minum sekali sedot.
Korban pernah dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan populer itu lantas dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat. Mirna wafat dunia selesai memperoleh perawatan dirumah sakit itu.
No comments:
Post a Comment